Selama tiga tahun setelah jenis narkotika ini ditemukan, heroin tidak diproduksi untuk komersil.
Pada tahun 1898, akhirnya Bayer meluncurkan heroin sebagai obat batuk sirup. Nama heroin diambil dari bahasa Jerman yaitu heroisch yang mengandung arti kepahlawanan.
Bayer sebagai produsen heroin pun memberikan produk ini kepada para dokter yang memberikan resep heroin ini untuk para pasiennya." Tag line produk ini adalah Heroin Sang Penawar Batuk" .
Semakin lama heroin semakin berkembang dengan sangat luas, tapi tidak ada yang mengkaji bagaimana dampak yang bisa timbul dari obat tersebut.
Bayer pun terus mengembangkan proyek obat ini secara global dan memasarkan heroin hingga ke 12 negara lainnya.
Pada awal-awal tahun 1900-an, sebuah komunitas dermawan yaitu Saint James di Amerika Serikat mengadakan kampanye besar-besaran untuk membagikan sampel heroin secara gratis. Heroin ini ditujukan untuk mengobati para pecandu morfin yang sudah akut.
Penggunaan morfin yang terus menerus semakin memicu ketergantungan terhadap obat tersebut, dan membuat ketergantungan tak terdeteksi sampai masa Perang Saudara berakhir.
Pada tahun 1899 Bayer telah memproduksi sekitar satu ton heroin saat itu, dan mengeksplor obat ke 23 negara, termasuk Amerika Serikat. Sayangnya, di tahun bayer melakukan produksi besar-besaran, lama-kelamaan, keganjilan mulai tampak.
Para dokter mulai mencatat banyak sekali permintaan pasien akan obat batuk sirup ini meskipun para pasien itu tak memiliki keluhan pada saluran pernapasannya.
Melihat kejanggalan tersebut, para ilmuan dan dokterpun melakukan penelitian ulang terhadap heroin ini.
Akhirnya, para ilmuan dan dokter menemukan penyebabnya dan menyimpulkan bahwa mungkin diasetilmorfin tidak seadiktif morphine, tapi jauh lebih berbahaya dari itu.
Heroin bisa menimbulkan ketergantungan dengan tingkat sampai 4 kali dari morphine. Bayer kemudian menghentikan produksi dan pemasaran obat batuk sirup heroin pada 1913. kemudian secara luas 1924,heroin dilarang penggunaanya.
Di Negara kita Indonesia pun melarang penggunaan obat terlarang ini , dengan mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 ,beserta Protokol Yang Mengubahnya.
Selanjutnya pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1976 tentang narkotika. Dalam Undang-Undang ini, disebutkan beberapa jenis yang termasuk dalam narkotika, diantaranya opium mentah dan masak, Morfina,kokain dan ganja.